SK Petunjuk Saka Bhayangkara
SK Petunjuk Saka Bhayangkara
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 020 TAHUN 1991
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA
PRAMUKA BHAYANGKARA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : 1. bahwa keputusan bersama antara Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor Pol. : KEP/08/V/1980
Nomor : 050 Tahun 1980
tentang
kebijakan dalam usaha pembinaan dan pengembangan pendidikan
kebhayangkaraan dan kepramukaan, telah dijabarkan dalam Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Saka Bhayangkara yang dituangkan
pada Keputusan Kwartir Nasional nomor 079 Tahun 1980;
2. bahwa
keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 079 tahun 1981 tentang
petunjuk penyelenggaraan satuan karya bhayangkara, perlu ditinjau dan
disempurnakan kembali agar sesuai dengan aspirasi generasi muda serta
tuntutan pembangunan dewasa ini;
3. bahwa
untuk itu perlu segera diterbitkan petunjuk penyelenggaraan satuan
karya yang baru hasil penyempurnaan kelompok kerja saka tingkat
nasional;
Mengingat
: 1. Keputusan Presiden RI nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan
Pramuka, juncto Keputusan Presiden RI nomor 57 tahun 1988 tentang
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ;
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 tahun 1989 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3. Keputusan Bersama Kepala Kepolisian RI dengan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
no.pol. : Kep/08/V/1980
nomor : 050 tahun 1980
tentang kerja sama dalam dan pengembangan pendidikan kebhayangkaraan dan kepramukaan;
4. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 079 tahun 1981 tentang Petunjuk
Penyelenggraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara;
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka;
Memperhatikan : 1. Saran staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
2. Saran kelompok kerja pengembangan krida Satuan Karya Pramuka Bhayangkara;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama
: mencabut keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 079 tahun
1981 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara
Kedua : mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini
Ketiga
: menginstruksikan kepada segenap jajaran Gerakan Pramuka untuk
menyebarluaskan dan melaksanakan petunjuk penyalenggaraan Satuan Karya
Pramuka Bhayangkara dengan sebaik-baiknya serta menjalin kerja sama
dengan unsur-unsur kepolisian setempat
Keempat
: apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan : di jakarta
Pada tanggal : 25 Pebruari 1991
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Letjen TNI (Purn) Mashudi
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 020 TAHUN 1991
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA
PRAMUKA BHAYANGKARA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok membina anak dan pemuda indonesia
agar menjadi tenaga kader penerus cita-cita dan perjuangan bangsa serta
tenaga kader pembanguna yang berjiwa pancasila, yang kuat dan sehat
jasmani dan rokhani
b. Salah
satu upaya untuk membentuk tenaga kader tersebut, adalah membekali
peserta didik dengan pengetahuan dan keterampilan praktisi dalam bidang
keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang merupakan bagian
integral dari pembangunan nasional
c. Tujuan
pembangunan dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat antara lain
untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum dalam masyarakat, serta
mewujudkan peran serta masyarakat yang memiliki kemampuan mengamankan
dan menertibkan lingkungan sosialnya secara swakarsa, swadaya dan
swasembada
d. Meningkatnya
kesdaran dan ketaatan hukum serta kemampuan masyarakat berperan serta
dalam pembinaan kamtibmas secara mandiri tersebut, dapat dilihat antara
lain dengan :
1) tumbuhnya ketaatan, kepatuahan bagi setiap warga masyarakat terhadap norma hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat
2) timbulnya kepekaan warga masyarakat terhadap masalah-masalah sosial yang menjadi penyebab/sumber gangguan kamtibmas
3) adanya
sikap mental masyarakat yang mampi mencegah, menangkal serta
menanggulangi setiap ancaman, gangguan dan hambatan terhadap keamanan
dan ketertiban masyarakat
4) adanya
kemampuan masyarakat melakukan tindakan pertama terhadap kasus
tertangkap tangan sehingga terhindar dari tindakan main hakim sendiri
5) adanya
kemampuan warga masyarakat membantu perangkat penegak umum dalam
pengamanan tempat kejadian perkara (TKP) melaporkan dan mau menjadi
saksi
6) adanya kemampuan masyarakat untuk merehabilitasi ketentraman yang terganggu akibat konflik sosial kecelakaan dan bencana alam
e. Untuk
memberi wadah kegiatan khusus dalam bidang kebhayangkaraan tersebut,
perlu dibentuk Satuan Karya Pramuka Bhayangkara yang merupakan sarana
dan wahana guna memupuk, membina, mengembangkan dan mengarahkan minat
dan bakat generasi muda terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat
(kamtibmas)
f. Maksud
petunjuk penyelenggara ini untuk memberi pedoman kepada semua
kwartir/satuan dalam usaha membentuk, membina, dan menyelenggarakan
kegiatan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara
g. Tujuan
petunjuk penyelenggaraan ini untuk memperoleh keseragaman tindakan
serta kesatuan tanggapan/pengertian dalam menyelenggarakan Satuan Karya
Pramuka Bhayangkara
2. Dasar
Petunjuk penyelenggaraan ini didasarkan pada :
a. Undang-undang nomor 13 tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kepolisian Negara RI
b. Undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara RI
c. Keputusan
presiden ri nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka juncto nomor
57 tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
d. Keputusan bersama Kapolri dan Ka Kwarnas Gerakan Pramuka
no.pol.: kep/08/v/1980
nomor:050 tahun 1980
tentang kerjasama dalam usaha pembinaan dan pengembangan pendidikan kebhayangkaraan dan kepramukaan
e. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 tahun 1989 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
f. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka
3. Ruang Lingkup
Petunjuk
penyelenggaraan ini meliputi segala hal ihwal yang bekaitan dengan
upaya membina dan mengembangkan Saka Bhayangkara dengan kata urut
sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Tujuan dan sasaran
c. Organisasi dan tatakerja
d. Keanggotaan
e. Hak dan kewajiban
f. Pelantikan dan pengukuhan
g. Kegiatan dan sarana
h. Dewan kehormatan
i. Lambang
j. Penutup
4. Pengertian
a. Satuan
Karya Pramuka disingkat saka adalah wadah pendidikan kepramukaan guna
menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan meningkatkan pengetahuan,
kemampuan, ketrampilan dan pengalaman para pramuka dalam berbagai
kejuruan bidang, serta meningkatkan motivasinya untuk kegiatan nyata dan
produktif sehingga dapat memberikan bekal bagi kehidupan dan
penghidupan serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat bangsa dan
negara sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan
pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional
b. Bhayangkara berarti penjaga, pengawal, pengaman, atau pelindung keselamatan bangsa dan negara
c. Kebhayangkaraan
adalah kegiatan yang berkaitan dengan pertahan dan keamanan negara
dalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 dan melindunginya terhadap setiap ancaman baik dari
luar maupun dari dalam negeri
d. Kamtibmas
adalah merupakan keperluan hakiki masyarakat yang mendambakan suasana
aman dan tertib dalam tata kehidupannya, keamanan akan senantiasa
berkaitan dengan perasaan masyarakat yang mendambakan suasana :
- perasaan bebas dari gangguan pisik maupun psikis (security)
- adanya rasa kepastian dan bebas dari kekhawatiran keragu-raguan dan ketakutan (surety)
- perasaan dilindungi dari segala macam bahaya (safety)
- perasaan damai dan tentram lahir batin (peace)
e. Ketertiban
adalah suasana tetib dan merupakan keadaan yang menimbulkan kegairahan
dan kesibukan kerja dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat
- tertib adalah keteraturan yaitu suatu situasi dimana segala sesuatu berjalan secara teratur
- ketertiban adalah keadaan yang sesuai dengan norma masyarakat dan norma yang berlaku
f. Satuan
Karya Pramuka Bhayangkara disingkat Saka Bhayangkara adalah satuan
karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk
meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan praktis dalam bidang keamanan
dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) guna menumbuhkan kesadaran
berperan serta dalam pembangunan nasional
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
5. Tujuan
Tujuan
dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa
yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban
masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan didalam Gerakan Pramuka
6. Sasaran
Sasaran dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan saka tersebut :
a. memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan ketrampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan
b. memiliki
sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan
hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat
c. memiliki
sikap kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehinggamampu mencegah
menangkal, serta menanggulangi timbulnya setiap gangguan kamtibmas
d. memiliki
kepekaan dan kewaspadaan serta daya tangggap dan penyesuaian terhadap
setiap perubahan dan dinamika sosial di lingkungannya
e. mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di gugusdepannya
f. mampu
menyelenggarakan pengamanan lingkungan secara swakarsa, swadaya dan
swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi
masyarakat di lingkungannya
g. mampu
melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan
yang terjadi dilingkungannya untuk kemudian segera menyerahkannya kepada
polri
h. mampu membantu polri dalam pengamanan tkp dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi
i. mampu
membantu merehabilitasi ketentraman masyarakat yang terganggu akibat
konflik sosial, kecelakaan dan bencana alam yang terjadi di
lingkungannya
BAB III
ORGANISASI DAN TATA KERJA
7. Struktur Organisasi
a. Pramuka
Penegak, Pramuka Pandega, Pramuka Penggalang (dari) pemuda berusia
14-25 tahun dari beberapa gugusdepan di satu wilayah, ranting/kecamatan
yang kebhayangkaraan dihimpun oleh kwartir ranting/cabang bersama Dewan
Kerja Penegak dan Pandega yang bersangkutan untuk membentuk Saka
Bhayangkara. Saka Bhayangkara putra terpisah dari Saka Bhayangkara putri
b. Saka
Bhayangkara beranggotakan sedikitnya 10 orang dan sebanyak-banyaknya 40
orang dan sedikitnya terdiri atas 2 krida tertentu, yang masing-masing
beranggotakan 5 hingga 10 orang :
c. Saka Bhayangkara terdiri atas 5 krida yaitu :
1) Krida Pengamanan Lingkungan
2) Krida Pengamanan Lalu Lintas
3) Krida TPTK (Tindakan Pertama di Tempat Kejadian)
4) Krida SAR (Search And Rescue)
5) Krida Pemadam Kebakaran
d. Setiap krida beranggoatakan 5 s/d 10 orang, sehingga dalam satu Saka Bhayangkara dimungkinkan adanya beberapa krida yang sama
e. Jika
satu jenis krida peminatnya lebih 10 orang, maka nama krida itu diberi
tambahan angka belakangnya. Misalnya krida sar 1, krida sar 2, krida sar
3 dst
f. Saka Bhayangkara dapat diberi nama pahlawan bangsa atau tokoh lainnya (misalnya Saka Bhayangkara KS. Tubun dll)
g. Saka
Bhayangkara putra dibina oleh pamong saka putra, dan Saka Bhayangkara
putri dibina oleh pamong saka putri, serta masing-masing dibantu oleh
beberapa instruktur
h. Jumlah
pamong saka ditiap-tiap saka disesuaikan dengan keadaan, sedangkan
jumlah instruktur disesuaikan dengan kebutuhan/lingkup kegiatannya
i. Pengurus
Saka Bhayangkara disebut dewan saka terdiri atas, ketua, wakil ketua,
sekretaris, bendahara dan beberapa orang anggota, yang dipilih diantara
para pemimpin krida dan wakit pemimpin krida
j. Tiap krida dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida, dibantu seorang Wakil Pemimpin Krida
k. Saka
Bhayangkara dibina dan dikendalikan oleh kwartir ranting/cabang dibantu
oleh Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat ranting/cabang
l. Masa bakti pengurus Saka Bhayangkara adalah dua tahun
8. Pimpinan
a. Dalam
usaha peningkatan pembinaan dan pengembangan kegiatan dibentuk pimpinan
Saka Bhayangkara, dan anggotanya terdir dari unsur lain yang berminat
dan ada kaitannya dengan bidang kebhayangkaraan
b. Ditingkat nasional dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Nasional
c. Ditingkat daerah dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Daerah
d. Ditingkat cabang dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Cabang
e. Ditingkat ranting dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Ranting
f. Masa bakti Pimpinan Saka Bhayangkara sama dengan masa bakti kwartir yang bersangkutan
9. Tata Kerja
a. Pembina
dan pengendalian Saka Bhayangkara dilakukan oleh kwartir
ranting/cabang, dalam hal ini Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat
Ranting/Cabang
b. Pelaksanaan kegiatan keluar Saka Bhayangkara dikoordinasi oleh Dewan Kerja Penegak dan Pandega Tingkat Ranting/Cabang
c. Agar
pengelolaan Saka Bhayangkara dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan
tepat guna, perlu diadakan pembagian tugas yang jelas tanpa mengurangi
prinsip kegotongroyongan
d. Pembagian tugas harus luwes, praktis dan sederhana sehingga menjadi pedoman bagi setiap orang yang bersangkutan
e. Secara
umum pembagian tugas didalam saka telah diuraikan dalam petunjuk
penyelenggaraan saka pramuka, namun pelaksanaannya harus disesuaikan
dengan keadaan setempat (Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
nomor 032 tahun 1989, pada tanggal 4 maret 1989)
BAB IV
KEANGGOTAAN
10. Anggota
Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas :
a. Peserta didik :
1) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
2) Pramuka Penggalang yang berminat dibidang kebhayangkaraan dan memenuhi syarat khusus tertentu
b. Anggota dewasa :
1) Pamong Saka Bhayangkara
2) Instruktur Saka Bhayangkara
3) Pimpinan Saka Bhayangkara
c. Pemuda
yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi
calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar
sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu
Gugusdepan Pramuka terdekat
11. Peminat
Peminat Saka Bhayangkara terdiri atas para Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang yang menyenangi kegiatan bidang kebhayangkaraan
12. Syarat Anggota
a. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela dan tertulis
b. Bagi
pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin dari orang
tuanya/walinya dan bersedia menjadi anggota gugusdepan pramuka
setempat/terdekat
c. Bagi
Pramuka Penegak, Pandega dan Penggalang diharapkan menyerahkan ijin
tertulis dari pembina satuan dan pembina gugusdepannya, dan tetap
menjadi anggota gugudepan asalnya
d. Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat penggalang terap
e. Bagi Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar
f. Bagi
Instruktur Saka Bhayangkara bersedia secara sukarela memberikan
pengetahuan, ketrampilan dan kecakapan dibidang kebhayangkaraan kepada
anggota Saka Bhayangkara
g. Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
13. Hak Anggota
a. Semua anggota mempunyai hak bicara, hak suara dan hak pilih, sesuai dengan ketentuan yang berlaku didalam Gerakan Pramuka
b. Semua anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka Bhayangkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku
14. Kewajiban Anggota
Peserta didik anggota Saka Bhayangkara berkewajiban :
a. Menjaga nama baik Gerakan Pramuka dan sakanya
b. Rajin mengikuti kegiatan sakanya
c. Menerapkan
pengetahuan dan ketrampilannya dalam kehidupannya sehari-hari, sehingga
menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat dilingkungannya
d. Menyebarluaskan
pengetahuan dan ketrampilan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota
Gerakan Pramuka di gugusdepannya dalam rangka membantu memenuhi syarat
kecakapan umum (sku) dan syarat kecakapan khusus (skk)
e. Membayar iuran dan mentaati segala ketentuan dalam sakanya
15. Kewajiban Pemimpin Krida
Pemimpin krida berkewajiban :
a. Memimpin kridanya dalam semua kegiatan dengan penuh rasa tanggungjawab
b. Mewakili kridanya dalam pertemuan dewan saka
c. Bekerjasama
dan membagi tugas dengan wakil pemimpin kridanya untuk mewujudkan
kekompakan dan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan anggotanya dalam
bidang kebhayangkaraan
d. Bekerjasama dengan para pemimpin krida lainnya dalam upaya memelihara keutuhan dan kesatuan anggota sakanya
e. Membayar iuran dan mentaati segala peraturan sakanya
16. Kewajiban Dewan Saka Bhayangkara
Dewan saka berkewajiban :
a. Melaksanakan latihan Saka Bhayangkara sesuai dengan kegiatan saka
b. Melaksanakan kebijaksanaan Kwartir Ranting/Cabang dalam bidang Saka Bhayangkara
c. Melaksanakan pertemuan Dewan Saka sesuai dengan rencana dan mengadakan evaluasi seperlunya
d. Menciptakan
pembaharuan dalam bentuk kegiatan menarik dibidang kebhayangkaraan
dengan menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik kepramukaan
e. Selalu berkonsultasi dengan para Pamong, Instruktur dan anggota Saka Bhayangkaranya
f. Melaksanakan administrasi mengenai keanggotaan dan kegiatannya
g. Membayar iuran dan mentaati segala ketentuan dalam sakanya
17. Kewajiban Pamong Saka Bhayangkara
Pamong Saka Bhayangkara berkewajiban :
a. Bersama
dengan instruktur melaksanakan pembinaan dan pengembangan saka dengan
menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan menggunakan
sistem among secara berdaya guna dan tepat guna disertai rasa penuh
tanggungjawab
b. Memberi motivasi, mendampingi, membantu dan membangkitkan semangat dewan saka dan anggota saka
c. Mengarahkan peserta didik ke dalam krida yang sesuai dengan minat dan kemampuannya
d. Mendampingi Dewan Saka dalam menyusun perencanaan, melaksanakan kegiatan dan mengadakan penilaian
e. Menyusun
dan melaporkan kegiatan Saka Bhayangkara kepada kwartir ranting/cabang
melalui pimpinan Saka Bhayangkara tingkat ranting/cabang
f. Mengusahakan
koordinasi dan hubungan kerja yang harmonis antara Saka Bhayangkara
dengan Andalan Ranting/Cabang, Majelis Pembimbing, Instruktur Saka dan
Gugusdepan anggota Saka Bhayangkara serta dengan instansi yang terkait
g. Meningkatkan
secara terus menerus pengetahuan ketrampilan, kecakapan, dan
pengalamannya melalui berbagai macam pendidikan yang menyangkut bidang
kebhayangkaraan
h. Merencanakan
mengupayakan kegiatan Saka Bhayangkara yang dapat menarik dan
meningkatkan minat masyarakat di bidang kebhayangkaraan
i. Membayar iuran dan mentaati segala peraturan dalam sakanya
18. Kewajiban Instruktur Saka Bhayangkara
Instruktur Saka Bhayangkara berkewajiban :
a. Bersama
dengan pamong Saka Bhayangkara melaksanakan pembinaan dan pengembangan
saka dengan menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan
menggunakan sistem pamong secara berdaya guna dan tepat guna disertai
rasa penuh tanggungjawab
b. Memberi pengetahuan, latihan, dan ketrampilan di bidang kebhayangkaraan
c. Memberi
dorongan kepada anggota Saka Bhayangkara untuk meningkatkan dan
menyebarluaskan pengetahuan dan ketrampilan di bidang kebhayangkaraan
kepada anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat
d. Menguji kecakapan khusus peserta didik sesuai dengan bidang dan kemampuannya
e. Berusaha
meningkatkan kemampuan pribadi, pengetahuan, dan ketrampilan dalam
bidang kebhayangkaraan guna meningkatkan kemampuan peserta didik serta
menjalin hubungan persaudaraan dengan anggota sakanya
f. Membayar iuran dan mentaati segala peraturan dalam sakanya
19. Kewajiban Pimpinan Saka Bhayangkara
a. Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Ranting berkewajiban :
1) bersama andalan ranting urusan saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, menilai dan melaporkan kegiatan saka
2) membantu Majelis Pembimbing Ranting untuk mengusahakan dana dan saran lainnya guna mendukung kegiatan saka
3) menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan instansi/badan lain di wilayahnya
4) mengatur dan mengkoordinasi kegiatan sakanya
5) bekerja sama dengan pimpinan saka lain di wilayahnya
6) dengan
sepengetahuan kwartir ranting menghubungi andalan cabang urusan
latihan, mengusahakan agar para Pamong dan Instruktur Saka Bhayangkara
dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
7) melaksanakan kebijaksanaan pimpinan Saka Bhayangkara tingkat cabang
8) memberikan informasi kepada gugusdepan asal peserta didik tentang perkembangan peserta didiknya
9) menaati segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara
b. Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Cabang berkewajiban :
1) Bersama andalan cabang urusan saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, menilai, dan melaporkan kegiatan saka
2) Membantu Majelis Pembimbing Cabang untuk mengusahakan dana dan saran lainnya guna mendukung kegiatan saka
3) Menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan instansi/badan lainnya diwilayahnya
4) Mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan saka
5) Bekerja sama dengan pimpinan saka lainnya di cabangnya
6) Bersama
andalan cabang urusan latihan, mengusahakan agar para pimpinan pamong
dan instruktur Saka Bhayangkara dapat mengikuti pendidikan bagi orang
dewasa dalam Gerakan Pramuka
7) Melaksanakan kebijaksanaan pimpinan Saka Bhayangkara tingkat daerah
8) Mentaati segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara
c. Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Daerah berkewajiban :
1) Bersama andalan daerah urusan saka memikirkan, merencanakan melaksanakan, menilai, dan melaporkan kegiatan saka
2) Membantu Majelis Pembimbing Daerah untuk mengusahakan dana dan saran lainnya guna mendukung kegiatan saka
3) Menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan instansi/badan lain diwilayahnya
4) Mengatur dan mengkoordinasi kegiatan saka
5) Bekerja sama dengan pimpinan saka lain di daerahnya
6) Bersama
andalan daerah urusan latihan, mengusahakan agar pimpinan Saka
Bhayangkara dan andalan cabang urusan Saka Bhayangkara dapat mengikuti
pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
7) Melaksanakan kebijaksanaan pimpinan Saka Bhayangkara tingkat nasional
8) Menaati segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara
d. Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Nasional berkewajiban :
1) Bersama andalan nasional yang terkait memikirkan merencanakan, melaksanakan, menilai, dan melaporkan kegiatan saka
2) Membantu majelis pembimbing nasional untuk mengusahakan dana dan saran lainnya guna mendukung kegiatan saka
3) Menjalin
hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan instansi/badan lain
ditingkat pusat yang berkaitan dengan bidang kebhayangkaraan guna
pengembangan saka
4) Bekerja sama dengan Pimpinan Saka Tingkat Nasional lainnya
5) Bersama
andalan nasional yang mengurusi pendidikan dan latihan mengusahakan
agar pimpinan Saka Bhayangkara dan andalan urusan Saka Bhayangkara dapat
mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
6) Merumuskan kebijaksanaan tentang hal-hal yang berkaitan denganSaka Bhayangkara
7) Mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan saka
8) Menaati segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara
BAB VI
PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN
20. Pelantikan
a. Peserta didik dilantik sebagai anggota Saka Bhayangkara oleh Pamong Saka yang bersangkutan setelah mengikuti latihan dasar
b. Pemimpin
Krida dan Wakil Pemimpin Krida dilantik oleh Pamong Saka yang
bersangkutan berdasarkan kesepakatan anggota krida yang bersangkutan
c. Dewan Saka Bhayangkara dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan berdasarkan hasil keputusan musyawarah saka
d. Pamong Saka Bhayangkara dan instruktur Saka Bhayangkara dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting/Cabang
e. Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Ranting dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting
f. Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Cabang dilantik oleh Ketua Kwartir Cabang
g. Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Daerah dilantik oleh Ketua Kwartir Daerah
h. Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Nasional dilantik oleh Ketua Kwartir Nasional
21. Pengukuhan
a. Berdirinya
Saka Bhayangkara dikukuhkan dengan surat keputusan kwartir
ranting/cabang yang dibacakan pada upacara pelantikan pamong saka yang
pertama kali
b. Sahnya
pimpinan Saka Bhayangkara tingkat ranting, cabang, daerah, nasional
dikukuhkan dengan keputusan kwartir yang bersangkutan dan dibacakan pada
acara upacara pelantikan pimpinan Saka Bhayangkara pada tingkat kwartir
yang bersangkutan pula
BAB VII
KEGIATAN DAN SARANA
22. Sifat dan Lingkup Kegiatan
Untuk
memperoleh berbagai pengetahuan dan ketrampilan di bidang
kebhayangkaraan sehingga memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan kode
kehormatan Gerakan Pramuka Saka Bhayangkara melaksanakan kegiatan yang
meliputi :
a. Kebhayangkaraan secara umum
b. Kamtibmas yang dituangkan dalam kegiatan krida dengan syarat kecakapan khususnya
c. Bakti
masyarakat, bangsa dan negara dalam rangka menumbuhkan rasa pengabdian
secara nyata dan produktif, atas dasar kesadaran serta kemauan sendiri
secara swakarsa, swadaya dan swasembada
23. Bentuk dan Macam Kegiatan
a. Latihan saka secara berkala yang dilaksanakan diluar latihan gugusdepan
b. Kegiatan
berkala yang dilaksanakan dalam menghadapi kejadian-kejadian penting
tertentu, misalnya hari besar nasional, Hari Pramuka, Hari Abri, Hari
Bhayangkara dan lain sebagainya
c. Perkemahan
Bakti Saka Bhayangkara, disingkat Pertikara, yaitu perkemahan yang
diiukuti anggota Saka Bhayangkara dan diisi dengan kegiatan bakti Saka
Bhayangkara dalam rangka ikut serta bertanggungjawab memelihara,
membina, menciptakan dan mengembangkan susana aman dan tertib di
kalangan masyarakat sesuai dengan bekal pengetahuan dan kemampuan yang
ada pada dirinya. Misalnya kegiatan penanganan masalah pencurian,
kecelakaan lalu lintas, bencana alam, siskamling dan lain-lain
d. Lomba
Saka Bhayangkara, disingkat lokabhara yaitu kegiatan lomba yang diikuti
oleh para anggota Saka Bhayangkara dalam rangka meragakan kemampuan,
pengetahuaan, hasil kegiatan, ketrampilan dan kecakapan Saka Bhayangkara
e. Perkemahan
antar saka pramuka, disingkat peran saka, yaitu kegiatan yang
pesertanya lebih dari satu saka, misalnya Saka Bhayangkara bersama saka
wanabakti dan saka dirgantara. Dianjurkan semua saka yang ada di suatu
wilayah tertentu diikutsertakan
24. Tingkat Kegiatan
a. Latihan
berkala diadakan di tingkat ranting/cabang dilaksanakan oleh Dewan Saka
Bhayangkara didampingi oleh Pamong dan Instruktur Saka
b. Kegiatan berkala diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah dan nasional sesuai dengan kepentingannya
c. Pertikara diadakan di tingkat ranting dan cabang, sekurang-kurangnya sekali selama satu masa bakti
d. Lokabhara diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah, dan nasional dengan ketentuan waktu :
1) Tingkat ranting sekali dalam dua tahun
2) Tingkat cabang sekali dalam tiga tahun
3) Tingkat daerah sekali dalam empat tahun
4) Tingkat nasional sekali dalam lima tahun
e. Peran Saka diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah dan nasional dengan ketentuan waktu :
1) Tingkat ranting sekali dalam dua tahun
2) Tingkat cabang sekali dalam tiga tahun
3) Tingkat daerah sekali dalam empat tahun
4) Tingkat nasional diselenggarakan sesuai dengan kepentingannya
25. Sarana
a. Pada dasarnya untuk melaksanakan kegiatan saka digunakan alat perlengkapan dan sarana lain yang ada setempat
b. Untuk meningkatkan mutu kegiatan Saka Bhayangkara perlu diadakan sarana nyata sesuai dengan keadaan setempat
c. Dengan
bantuan majelis pembimbing, kwartir dan pimpinan Saka Bhayangkara yang
bersangkutan, pamong bersama instrukturnya mengusahakan adanya sarana
yang memadai, baik jumlah maupun mutunya
d. Untuk
tempat pertemuan, kegiatan, latihan, pusat penggerakan bakti, dan
tempat penyimpanan inventaris dan dokumentasi, perlu adanya sarana
berupa sanggar Saka Bhayangkara
26. Pembiayaan
Pembiayaan untuk penyelenggaraan kegiatan Saka Bhayangkara diperoleh dari :
a. Iuran anggota Saka Bhayangkara yang besarnya ditentukan dengan musyawarah oleh anggota Saka Bhayangkara yang bersangkutan
b. Bantuan pimpinan Saka Bhayangkara yang bersangkutan
c. Sumbangan dan bantuan masyarakat yang tidak mengikat
d. Sumber
lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga Gerakan Pramuka serta peraturan perundangan yang berlaku
BAB VIII
DEWAN KEHORMATAN
27. Pembentukan, Susunan dan Tugas
a. Seperti
halnya pada Ambalan Penegak dan Racana pandega, maka Dewan Kehormatan
Saka Bhayangkara hanya dibentuk pada waktu menghadapi peristiwa yang
menyangkut nama baik Saka Bhayangkara dan berkaitan dengan kode
kehormatan pramuka
b. Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara dibentuk oleh Dewan Saka bersama dengan Pamong Saka yang bersangkutan
c. Dewan kehormatan Saka Bhayangkara terdiri atas :
1) Seorang ketua yang dijabat oleh peserta didik
2) Seorang sekretaris yang dijabat oleh peserta didik
3) Dua orang anggota yang dijabat oleh peserta didik
4) Seorang penasehat yang dijabat oleh pamong saka
d. Tugas Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara adalah :
1) Mengambil
keputusan melalui musyawarah untuk memberi penghargaan kepada anggota
yang berjasa/berbuat suatu kebajikan demi nama baik Saka/Gerakan Pramuka
2) Memberi
hukuman yangbersifat mendidik kepada anggota yang melanggar kode
kehormatan pramuka dan ketentuan lain yang berlaku dalam Saka
Bhayangkara
e. Setelah menyelesaikan tugasnya, Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara dibubarkan oleh Pamong Saka Bhayangkara
BAB IX
LAMBANG
28. Bentuk
Lambang Saka Bhayangkara berbentuk segi lima beraturan dengan panjang masing-masing sisi 5 cm
29. Isi
Isi lambang Saka Bhayangkara terdiri atas :
a. Gambar lambang kepolisian republik indonesia, terdiri atas :
1) Perisai, dengan ukuran gambar :
a) sisi atas = 3,5 cm
b) sisi miring = 1 cm
c) sisi miring atas kanan = 1 cm
d) garis tegak tinggi = 8 cm
e) garis tengah mendatar = 8 cm
2) Bintang tiga, masing-masing dengan garis tengah 0,5 cm
3) Obor, dengan ukuran gambar :
a) Tangki panjang = 1,5 cm
b) Tinggi nyala api = 1 cm
b. Gambar lambang Gerakan Pramuka, berupa dua buah tunas kelapa dan simetris, dengan ukuran :
1) Garis tengah kelapa = 1 cm
2) Tinggi tunas = 2 cm
3) Panjang akar = 0,5 cm
c. Tulisan dengan huruf besar yang berbunyi Saka Bhayangkara
30. Warna
a. Warna dasar lambang Saka Bhayangkara merah
b. Warna dasar perisai bagian atas kuning dan bagian bawah hitam
c. Warna tunas kelapa kuning tua
d. Warna obor :
1) Nyala api merah
2) Tangkai obor bagian bawah putih
3) Tangkai obor bagian atas hitam dan ditengahnya ada garis putih
e. Warna tiga bintang kuning tua
f. Warna tulisan hitam
g. Warna bingkai hitam dan lebar bingkai 0,5 cm
31. Arti kiasan lambang Saka Bhayangkara
a. Bentuk segi lima melambangkan falsafah pancasila
b. Bintang tiga dan perisai melambangkan tribata dan catur prasetya sebagai kode etik kepolisian negara ri
c. Obor melambangkan sumber terang sejati
d. Api yang cahayanya menjulang tiga bagian melambangkan triwikrama (tiga pancaran cahaya), yaitu :
1) Kesadaran
2) Kewaspadaan (kewaskitaan)
3) Kebijaksanaan
e. Tunas kelapa menggambarkan Lambang Gerakan Pramuka dengan segal arti kiasannya
f. Keseluruhan
lambang Saka Bhayangkara itu mencerminkan sikap laku dan dan perbuatan
anggota Saka Bhayangkara yang aktif berperan serta membantu usaha
memelihara dan membina tertib hukum dan ketentraman masyarakat, guna
mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, yang mampu menunjang
keberhasilan pembangunan, serta mampu menjamin tetap tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
32. Pemakaian
a. Lambang
Saka Bhayangkara digunakan antara lain untuk lencana Saka Bhayangkara
yang digunakan oleh anggota Dewan Saka, Pemimpin dan Wakil Pemimpin
Krida, Instruktur, Pamong Saka dan Pimpinan Saka Bhayangkara pada waktu
mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan Saka Bhayangkara (contoh gambar
dan ukuran lihat lampiran)
b. Lencana Saka Bhayangkara dikenakan dilengan baju sebelah kiri pakaian seragam pramuka
c. Tanda pengenal Saka Bhayangkara
1) Tanda
pengenal satuan karya bhayangkara, disingkat tanda Saka Bhayangkara
yang bentuk, gambar, ukuran, dan warnanya dituangkan dalam bab.IX
tentang lambang
2) Tanda
Saka Bhayangkara ini hanya untuk anggota Saka Bhayangkara, Dewan Saka,
Pemimpin Krida, Pamong Saka, Instruktur dan Pimpinan Saka Bhayangkara
dan pemakaiannya hanya pada waktu mengikuti kegiatan yang ada kaitannya
dengan Saka Bhayangkara
3) Tanda Saka Bhayangkara dikenakan pada seragam pramuka dilengan sebelah kiri
d. Tanda pengenal krida Saka Bhayangkara :
1) Tanda
pengenal krida Saka Bhayangkara, disingkat tanda krida Saka Bhayangkara
berbentuk segi empat dengan ukuran 4x4 cm dengan gambar dan tulisan
menurut bidang kegiatan krida masing-masing dalam Saka Bhayangkara
2) Tanda krida Saka Bhayangkara dipakai hanya pada waktu kegiatan saka yang bersangkutan
3) Tanda krida Saka Bhayangkara hanya untuk anggota krida yang bersangkutan dan tidak untuk pamong instruktur dan pimpinan saka
4) Tanda krida Saka Bhayangkara dikenakan pada seragam pramuka di lengan sebelah kanan
33. Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Jakarta, 25 Februari 1991
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Letjen TNI (Purn) Mashud